Kisi-Kisi Uji Kompetensi Awal Sertifikasi Guru Tahun 2012

Kisi-Kisi Bahasa Inggris
Mata Pelajaran : Bahasa Inggris
Jenjang : SMP/SMA
Kompetensi Inti
Guru (Standar
Kompetensi)
Kompetensi Guru
Mata pelajaran
(Kompetensi Dasar)
Indikator Esensial
KOMPETENSI PROFESIONAL
1. Memahami
makna dalam
teks tertulis
Memahami makna
dalam teks fungsional
pendek tertulis
Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk announcement, guru dapat
menentukan:
a. gambaran umum
b. informasi tertentu
c. informasi rinci tersurat
d. informasi rinci tersirat
e. makna kata
2. Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk letter, memo, guru dapat
menentukan:
a. gambaran umum
b. informasi tertentu
c. makna kata
d. tujuan komunikatif teks tersebut
3. Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk advertisemnent/ brochure, guru
dapat menentukan:
a. gambaran umum
b. informasi tertentu
c. makna kata
d. tujuan komunikatif dari teks
4. Memahami makna
teks tertulis berupa
esesi dalam berbagai
genre yang digunakan
dalam kehidupan
nyata sehari-hari
Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk narrative, guru dapat menentukan:
a. gambaran umum,
b. informasi tertentu,
c. informasi rinci tersurat,
d. pikiran utama paragraf tertentu,
e. pesan moral,
f. tujuan komunikatif,
g. informasi tersirat,
h. rujukan kata
5. Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk news item, guru dapat
menentukan:
a. gambaran umum,
b. informasi tertentu,
c. informasi rinci tersurat,
Kisi-Kisi Bahasa Inggris
2
Kompetensi Inti
Guru (Standar
Kompetensi)
Kompetensi Guru
Mata pelajaran
(Kompetensi Dasar)
Indikator Esensial
d. makna kata
6. Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk recount, guru dapat menentukan:
a. gambaran umum,
b. informasi tertentu,
c. informasi rinci tersurat,
d. pikiran utama,
e. makna kata,
f. informasi tertentu
7. Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk report, guru dapat menentukan:
a. gambaran umum,
b. informasi tertentu,
c. tujuan komunikatif,
d. informasi rinci
8. Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk descriptive, guru dapat
menentukan:
a. gambaran umum,
b. makna kata,
c. informasi rinci tersurat
9. Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk exposition, guru dapat
menentukan:
a. gambaran umum,
b. informasi tertentu,
c. tujuan komunikatif,
d. informasi rinci,
e. makna kata
10. Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk discussion, guru dapat
menentukan:
a. gambaran umum,
b. informasi rinci tersurat,
c. informasi tertentu,
d. makna kata,
e. informasi tersirat
11. Diberi teks tertulis fungsional pendek
berbentuk hortatory, guru dapat menentukan:
a. gambaran umum,
b. informasi spesifik,
c. rujukan kata
Kisi-Kisi Bahasa Inggris
3
Kompetensi Inti
Guru (Standar
Kompetensi)
Kompetensi Guru
Mata pelajaran
(Kompetensi Dasar)
Indikator Esensial
12. Mengungkapkan
makna dalam
teks tertulis
Mengungkapkan
makna dalam teks
tertulis berbentuk
kalimat
Diberi beberapa kata acak, guru dapat
menyusun kata-kata acak tersebut menjadi
kalimat yang benar dan logis
13. Mengungkapkan
makna dalam teks
tertulis berbentuk
paragraf
Diberi beberapa kalimat acak, guru dapat
menyusun kalimat-kalimat acak tersebut
menjadi paragraf yang padu dan logis
14. Memahami unsur
language features
dalam konteks
Diberi sebuah teks rumpang, guru dapat
melengkapi teks tersebut dengan 5 kata yang
tepat
15. Diberi sebuah teks rumpang, guru dapat
melengkapi teks tersebut dengan 3 kalimat
yang tepat
16. Diberi sebuah teks, guru dapat menentukan
makna salah satu kata dalam kalimat pada
teks tersebut, yaitu:
a. makna kata kontekstual
b. definisi kata,
c. konotasi,
d. antonim,
e. denotasi,
f. sinonim,
17. Diberi beberapa kalimat dengan tanda baca
dan ejaan yang salah, guru dapat menentukan
satu kalimat yang menggunakan tanda baca
dan ejaan yang benar
18. Diberi situasi penggunaan bahasa tertentu,
guru dapat menentukan penggunaan ragam
bahasa dengan kepantasan, kesopanan, dan
atau ragam fomal/ informal
KOMPETENSI PEDAGOGIK
19. 1.1.1 Diberi jenis karakteristik peserta didik dalam
pembelajaran (bahasa Inggris), guru dapat
mengidentifikasikannya dengan benar.
1.2.1 Diberi kasus peserta didik dengan potensi
tertentu dalam pembelajaran bahasa
Inggris, guru dapat mengidentifikasikannya
dengan benar.
1.3.1 Diberi suatu topik pembelajaran bahasa
Inggris untuk pembelajaran teks tertentu,
guru dapat menentukan bekal-ajar awal
peserta didik yang diperlukan.
Kisi-Kisi Bahasa Inggris
4
Kompetensi Inti
Guru (Standar
Kompetensi)
Kompetensi Guru
Mata pelajaran
(Kompetensi Dasar)
Indikator Esensial
1.4.1 Diberi contoh tulisan siswa yang
mengandung kesalahan tertentu, guru dapat
menentukan kesulitan peserta didik dalam
mempelajari keterampilan berbahasa
Inggris.
2.1.1 Diberi ciri-ciri teori belajar tertentu dalam
pembelajaran bahasa Inggris, guru dapat
menentukan teori belajar yang dimaksud.
2.2.1 Diberikan suatu rumusan KD, indikator atau
tujuan pembelajaran bahasa Inggris
tertentu, guru dapat menentukan
pendekatan, strategi, metode, atau teknik
pembelajaran.
3.1.1 Diberi pertanyaan tentang prinsip
pengembangan kurikulum, guru dapat
menentukan pilihan yang bukan termasuk
prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2.1 Diberi suatu rumusan indikator pencapaian
suatu KD pembelajaran bahasa Inggris
tertentu, guru dapat menentukan rumusan
tujuan pembelajaran yang sesuai.
3.3.1 Diberi suatu rumusan tujuan pembelajaran
bahasa Inggris tertentu, guru dapat
menentukan pengalaman belajar yang
sesuai untuk mencapai tujuan tersebut.
3.4.1 Diberi suatu rumusan tujuan dan
pengalaman belajar bahasa Inggris tertentu,
guru dapat menentukan materi
pembelajaran yang sesuai.
3.5.1 Diberi suatu deskripsi pendekatan yang
dipilih dan karakteristik pembelajar bahasa
Inggris, guru dapat menentukan rancangan
materi pembelajaran yang benar dan sesuai.
3.6.1 Diberi suatu rumusan indikator pencapaian
suatu KD atau tujuan pembelajaran bahasa
Inggris tertentu, guru dapat menentukan
teknik dan instrumen penilaian yang
dikembangkan.
4.1.1 Diberi pertanyaan tentang prinsip rancangan
pembelajaran, guru dapat menentukan
pilihan yang bukan termasuk prinsip-prinsip
rancangan pembelajaran.
4.2.1 Diberi deskripsi suatu komponen RPP, guru
dapat menentukan pilihan yang
menggambarkan pengembangan komponen
tersebut.
4.5.1 Diberikan deskripsi karakteristik
pembelajaran bahasa Inggris, guru dapat
menentukan pilihan media yang tepat sesuai
Kisi-Kisi Bahasa Inggris
5
Kompetensi Inti
Guru (Standar
Kompetensi)
Kompetensi Guru
Mata pelajaran
(Kompetensi Dasar)
Indikator Esensial
dengan materi atau topik yang menjadi
pokok bahasan
4.6.1 Diberi suatu kasus pembelajaran bahasa
Inggris, guru dapat menentukan keputusan
transaksional yang tepat sesuai dengan
masalahnya.
5.1.1 Diberi deskripsi kegiatan pembelajaran
keterampilan bahasa Inggris, guru dapat
menentukan pilihan teknologi informasi dan
komunikasi yang sesuai.
6.2.1 Diberikan deskripsi karakteristik pembelajar
bahasa Inggris tertentu, guru dapat
menentukan pilihan kegiatan pembelajaran
yang dapat mendorong terjadinya
aktualisasi potensi dan kreativitasnya.
7.1.1 Diberi deskripsi suatu situasi pembelajaran
bahasa Inggris tertentu, guru dapat
menentukan pilihan ungkapan (classroom
language) yang efektif, empatik, dan santun
yang sesuai dengan situasi pembelajaran
tersebut.
8.1.1 Ditanyakan karakteristik tes bahasa yang
baik, guru dapat menentukan pilihan ciri-ciri
tes yang baik.
8.2.1 Ditanyakan aspek-aspek yang perlu
dievaluasi dalam suatu kegiatan
pembelajaran (misalnya Group Discussion),
guru dapat menentukan aspek-aspek proses
yang penting untuk dinilai.
8.6.1 Diberi paparan data hasil penilaian proses
dan hasil pembelajaran bahasa Inggris, guru
dapat menentukan manfaat paparan untuk
menentukan tujuan tertentu.
10.3.1Diberi deskripsi kasus dalam suatu
pembelajaran bahasa Inggris, guru dapat
menentukan rumusan judul PTK yang paling
sesuai.

TATA TERTIB BENGKEL PEMESINAN

PERATURAN BENGKEL KERJA BANGKU & LAS

Pasal 1
PRAKTEK PEMESINAN
1. Praktek berlangsung setiap satu minggu sekali sesuai dengan jadwal pemelajaran dimana tiap-tiap kelompok kerja terdiri atas sejumlah siswa dalam satu kelas
2. Jumlah hari praktek ditentukan berdasarkan jumlah waktu efektif praktek selama 1 semester dengan jumlah kelompok kerja
3. Dalam tiap semester siswa wajib mengikuti program tersebut secara penuh dan diatur oleh sekolah bersama Program Keahlian
Pasal 2
WAKTU PELAKSANAAN PRAKTEK
1. Praktek Pemesinan berlangsung pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan jadwal Pemelajaran Produktif
2. Praktek bengkel pagi :
a. Praktek bengkel pagi dimulai pukul 07.00 TEPAT dan diakhiri pukul 13.20, kecuali hari jumat pada pukul 10.30 BBWI
b. Istirahat pagi dilaksanakan pada pukul 10.00 s/d 10.15 kecuali hari jumat tidak ada istirahat
c. Selama jam istirahat, peserta diijinkan untuk melaksanakan praktek dengan ijin instruktur dan atau toolman
d. Pembersihan mesin dan perkakas bengkel (cleaning) :
- Cleaning dilakukan 15 menit sebelum praktek berakhir untuk hari senin s/d sabtu dan dilaksanakan oleh semua siswa yang terlibat praktek
- Siswa DILARANG meninggalkan bengkel sebelum bengkel dalam keadaan bersih,aman dan alat tertata rapi sebagaimana mestinya
e. Setiap akhir praktek boleh dilakukan overlaping/jam tambahan dengan persetujuan instruktur dan toolman
3. Praktek sore hari :
a. Praktek sore hari dimulai pukul 13.00 tepat dan diakhiri pukul 17.00 BBWI
b. Istirahat dilakukan pada pukul 15.30 s/d 15.45 untuk hari senin s/d sabtu
c. Selama jam istirahat, siswa diijinkan untuk melanjutkan praktek dengan persetujuan/ijin instruktur atau toolman
d. Pembersihan (cleaning) mesin/Ruang/alat dan perkakas bengkel :
- Cleaning dilakukan 15 menit sebelum praktek berakhir untuk hari senin s/d sabtu dan dilaksanakan oleh semua siswa yang terlibat praktek
- Siswa DILARANG meninggalkan Ruang bengkel sebelum bengkel dalam keadaan bersih, aman dan alat tertata rapi sebagaimana mestinya
e. Teori berlangsung di dalam bengkel dan atau diluar bengkel yang waktunya diatur sendiri oleh guru mata diklat/instruktur
f. Jam-jam diluar ketentuan tersebut dapat dipergunakan untuk melunasi jam minus, melaksanakan kompensasi dan atau menabung jam plus untuk dikemudian hari diambil dengan persetujuan/perintah instruktur

Pasal 3
SISTEM PRAKTEK PEMESINAN
1. Tahap I (kelas I) : Difokuskan untuk kerja logam dasar,pengenalan alat/mesin dalam rangka pembentukan karakter siswa
2. Tahap II (kelas 2 ) : Merupakan tahap lanjutan dari kerja logam dasar dan di fokuskan untuk pekerjaan pemesinan dasar, pembuatan produk sederhana serta pengenalan kualitas
3. Tahap III (kelas 3) : Merupakan tahap akhir dari proses pengerjaan logam dan difokuskan pada pekerjaan-pekerjaan komplek dan pesiapan Ujian Kompetensi Nasional (ujian praktek) dan Ujian Nasional Kejuruan (teori kejuruan)
4. Syarat-syarat untuk menempuh masing-masing tingkat adalah harus bebas tanggungan/tugas/remidi dari tingkat sebelumnya dan diatur dalam instruksi kerja masing-masing Program Keahlian
Pasal 4
PAKAIAN PRAKTEK
UMUM
1. Setiap siswa yang datang ke bengkel dalam rangka urusan praktek maupun yang lain HARUS berpakaian sopan dan rapi (berbaju seragam sekolah dan bersepatu)
2. Siswa DILARANG berambut panjang dan atau berkuku panjang. Panjang rambut maksimal diatas kerah dan tidak menutupi mata dan tidak diwarna
TEORI
1. Selama mengikuti teori, siswa WAJIB berpakaian sopan dan rapi (seragam pada hari tersebut lengkap dengan atribut dan bersepatu )
2. Selama mengikuti teori, siswa DILARANG memakai topi dan atribut yang bukan merupakan identitas sekolah
PRAKTEK BENGKEL
1. Setiap siswa HARUS berpakaian seragam praktek yang warna dan modelnya sudah ditentukan, bersepatu tertutup, berkacamata bening bagi yang mengoperasikan mesin dan atau pakaian yang dipersyaratkan dalam Instruksi Kerja
2. Siswa HARUS menanggalkan segala atribut yang dapat membahayakan keselamatan selama praktek seperti gelang/kalung dan sejenisnya
Pasal 5
PELAKSANAAN UJIAN
1. Ujian adalah cara menilai tingkat penguasaan siswa terhadap kompetensi yang telah dipelajari sebelum berlanjut pada kompetensi yang lebih tinggi
2. Semua siswa WAJIB mengikuti ujian sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
3. Ujian dilaksanakan melalui 3 tahap :
a. Tahap I : merupakan ujian akhir kompetensi yang dilaksanakan pada tiap akhir kompetensi/akhir pembelajaran yang mekanismenya ditentukan oleh guru mata diklat bersama kurikulum untuk menentukan kanaikan kelas/kenaikan tingkat
b. Tahap II : merupakan Ujian Akhir Nasional yang disebut juga Uji Kompetensi Produktif yang dilaksanakan secara Nasional bersama dengan pihak sekolah dan Dunia Usaha / Dunia Industri
c. Tahap III : Ujian Nasional Teori Kejuruan merupakan ujian akhir teori bersama mata diklat/mata pelajaran UNAS yang lain untuk menentukan kelulusan.
d. Ujian Tahap I digunakan untuk menentukan kenaikan kelas dengan Kreteria Ketuntasan Minimal KKM = 7,5 dan Tahap II/III digunakan untuk menentukan kelulusan
Pasal 6
KEHADIRAN
1. Pencatatan kehadiran siswa dilakukan setelah siswa memakai pakaian kerja dan atau menggunakan tanda tangan
2. Pencatatan kehadiran dilaksanakan oleh instruktur praktek atau yang mewakili
3. Keterlambatan hadir dikenai sangsi yang besarnya disesuaikan dengan tingkat keterlambatan
Pasal 7
PRINSIP DAN JENIS SANGSI TERHADAP PELANGGARAN
1. Setiap siswa yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan praktek akan dikenai sangsi sesuai dengan jenis dan bobot pelanggaran.
2. Jenis sangsi :
a. WAJIB LAPOR
b. Denda alat dan atau kerja lembur
c. JAM MINUS yaitu jam ketidakhadiran siswa dalam mengikuti praktek sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan bukan kompensasi/hukuman/denda atas kerusakan/kehilangan alat atau mesin
d. KOMPENSASI yaitu waktu wajib praktek yang ditambahkan sebagai sangsi dan harus dibayar dengan wajib kerja praktek dengan satuan terkecil 0,5 jam. Jika selama waktu libur digunakan untuk wajib praktek dan ternyata tidak cukup untuk mengganti jam yang ditinggalkan maka sisa kompensasi harus dibayar dengan penggantian alat atau pekerjaan lain yang mendidik.
e. Peringatan lisan
f. Peringatan tertulis
g. Pencabutan hak untuk mengikuti praktek (dikeluarkan/dikembalikan ke orang tua)
h. Daftar tentang jumlah jam minus dan kompensasi dapat dilihat pada papan pengumuman setiap 3 minggu.
Pasal 8
PELANGGARAN TATA TERTIB DAN SANGSINYA
1. KETERLAMBATAN HADIR
Keterlambatan hadir pada jam teori maupun praktek dikenai sangsi jam minus yang dirinci sbb :
a. Keterlambatan 1 s/d 15 menit dikenai jam minus 0,5 jam
b. Keterlambatan 16 s/d 30 menit dikenai jam minus 1 jam
c. Keterlambatan diatas 30 menit DIPULANGKAN dan dianggap tidak hadir tanpa keterangan dan dikenai jam minus yang besarnya 2 x (2 hari untuk kepulangan 1 hari )
d. Keterlambatan dengan ijin sebelumnya dan disertai alasan yang logis dikenai jam minus yang besarnya sama dengan waktu yang ditinggalkan (1 hari jam minus untuk ijin 1 hari)
e. Berkaitan dengan pasal 8 ayat 1c, siswa yang bersangkutan di ijinkan mengikuti praktek pada hari itu sebagai pengganti jam minus 1 hari sehingga tanggungan jam minus masih 1 hari
2. KETIDAKHADIRAN
a. Ketidakhadiran yang direncanakan harus diajukan paling lambat 1 hari sebelumnya kepada instruktur/kepala program yang bersangkutan dengan menggunakan PERMOHONAN IJIN TIDAK MASUK ( F_ijin_sis) dan dilampiri foto copy KTP orang tua 1 lembar.
b. Ketidakhadiran yang diijinkan dikenai jam minus yang besarnya sama dengan waktu yang ditinggalkan dengan pembulatan ke atas.
c. Ketidakhadiran karena sakit yang diperkuat dengan surat keterangan dokter dikenakan jam minus ½ dari jumlah jam yang ditinggalkan.
d. Ketidakhadiran TANPA IJIN dikenakan jam minus yang besarnya 2 x waktu praktek yang ditinggalkan dengan pembulatan keatas.
e. Ketidakhadiran berturut-turut selama 3 HARI TANPA KETERANGAN/PEMBERITAHUAN kepada instruktur dan atau wali kelas maka siswa yang bersangkutan dicabut haknya untuk mengikuti praktek (dikeluarkan) sampai siswa yang bersangkutan menyelesaikan/melunasi jam minus.
3. MERUSAK/MENGHILANGKAN FASILITAS/BARANG MILIK BENGKEL
a. Siswa yang tanpa sengaja menyebabkan rusaknya barang milik bengkel maka dikenai sangsi berupa kompensasi penggantian alat dan sejenisnya yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kelompok kerja praktek dengan instruktur
b. Siswa yang DENGAN SENGAJA merusak barang milik bengkel dikenai sangsi pencabutan hak mengikuti praktek dan yang bersangkutan dikenai sangsi penggantian alat yang rusak (F_kompen_ALAT)
c. Menghilangkan barang milik bengkel menyebabkan siswa/kelompok kerja dikenakan sangsi denda yang besarnya ditentukan oleh Program keahlian.
d. Hal-hal lebih lanjut dapat dilihat pada Instruksi Kerja Penanganan Kerusakan/Kehilangan alat (IK_KTS_SIS)
e. Kehilangan barang yang bukan milik Bengkel selama praktek maka kelompok kerja wajib mengganti yang nilainya ½ dari nilai barang yang hilang.
4. PELANGGARAN PERATURAN PAKAIAN PRAKTEK, RAMBUT ,KUKU & HAND PHONE, dan ATRIBUT ILEGAL
a. Siswa yang tidak memakai seragam sebagaimana yang ditetapkan bengkel maka siswa yang bersangkutan DILARANG mengikuti praktek
b. Ketidaktaatan terhadap potongan rambut, kuku dan atribut ilegal lain akan dilakukan penertiban pada saat itu dan yang bersangkutan dikenakan jam minus sebesar waktu penertiban
c. Siswa yang memakai atribut/aksesoris yang bukan atribut sekolah maka dilakukan penertiban dan atau penyitaan kemudian yang bersangkutan diberi peringatan
d. Siswa DILARANG menggunakan/bermain HP pada saat kegiatan praktek/KBM berlangsung tanpa seijin instruktur/toolman
e. Siswa yang bermain HP pada saat jam praktek berlangsung maka dilakukan peringatan dan apabila diperlukan dilakukan PENERTIBAN/PENYITAAN sementara sampai batas waktu yang tidak di tentukan hingga siswa yang bersangkutan benar-benar tertib atau perubahan yang lebih baik.
5. KETIDAKJUJURAN SELAMA MENGIKUTI PRAKTEK DILINGKUNGAN BENGKEL
a. MENGERJAKAN BENDA KERJA MILIK SISWA LAIN dikenakan sangsi berupa penyitaan barang/benda kerja tersebut dan yang bersangkutan diberi peringatan serta membawa benda kerja sendiri (bukan dari bengkel)
b. MENCURI benda kerja/barang milik bengkel maupun milik siswa lain SEKECIL APAPUN maka yang bersangkutan dikenai sangsi pencabutan hak mengikuti praktek/pelatihan (dikeluarkan)
6. BERKELAHI, BERBUAT ASUSILA dan sejenisnya
a. Siswa yang terlibat PERKELAHIAN dengan alasan apapun dan diketahui staff instruktur maka yang bersangkutan dikenai sangsi pencabutan hak mengikuti praktek/pelatihan (dikeluarkan)
b. Siswa yang terbukti menyebarkan/memutar GAMBAR/VIDEO PORNO dilingkungan sekolah dengan alasan apapun maka yang bersangkutan diberikan peringatan dan atau pemanggilan orang tua, dan bila diperlukan dikeluarkan dari sekolah
c. Terkait dengan pasal 8 point 6b maka HP yang bersangkutan ditahan sekurang-kurangnya 2 BULAN sampai batas waktu yang tidak ditentukan
d. Siswa yang terbukti melakukan perbuatan ASUSILA & SEJENISNYA maka yang bersangkutan diberikan peringatan dan bila diperlukan dicabut haknya untuk mengikuti pelajaran/praktek atau dikembalikan ke orangtuanya
7. MEMPUNYAI JAM MINUS DAN ATAU KOMPENSASI PADA AKHIR TAHUN AJARAN
a. Tidak mempunyai jam minus pada akhir tahun ajaran adalah salah satu syarat untuk kelulusan mata diklat produktif
b. Dalam liburan maka siswa yang bersangkutan diwajibkan melakukan kerja lembur guna membayar jam minus dan atau kompensasi sampai lunas
c. Bila kerja lembur tidak cukup untuk membayar jam minus maka siswa yang bersangkutan dikenakan sangsi berupa peminjaman alat atau pekerjaan lain yang bersifat mendidik
8. MEMPUNYAI JAM MINUS MAKSIMAL
a. Jam minus maksimal yang masih berlaku bagi siswa untuk mengikuti praktek adalah 15 jam atau setara dengan 3 hari untuk kelas 1 dan 2 serta 18 jam setara dengan 3 hari untuk kelas 3
b. Jika jumlah jam minus maksimum tersebut terlampaui maka yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis serta diwajibkan untuk kerja lembur guna melunasi/mengurangi jam minus tersebut

Pasal 9
PELAKSANAAN SANGSI JAM MINUS
1. JAM MINUS DAN ATAU KOMPENSASI
a. Pelaksanaan sangsi jam minus dan atau kompensasi diatur sesuai dengan keadaan bengkel/ruang dan kesepakatan dengan instruktur/guru mata diklat
b. Sebelum melakukan kerja lembur guna membayar jam minus atau kompensasi maka siswa mendaftarkan diri kepada instruktur untuk memperoleh ijin
c. Siswa yang memiliki jam minus dan atau kompensasi sewaktu-waktu dapat diwajibkan oleh instruktur untuk melaksanakan kerja lembur guna membayar jam minus atau kompensasi
2. DENDA PENGGATIAN ALAT
a. Sangsi yang berupa kompensasi kerusakan/kehilangan alat harus dilunasi yang besarnya sesuai dengan keputusan bersama antara kelompok kerja dan instruktur dalam F_KOMPEN_ALAT
b. Bagi siswa/kelompok kerja yang tidak melaksanakan sangsi kompensasi maka yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis sampai dilaksanakan kompensasi penggantian alat
c. Ketidaktaatan akan point a dan b akan dikenakan peringatan yang kedua dan jika dirasakan perlu maka yang bersangkutan di non aktifkan dari kegiatan belajar mengajar produktif maupun yang lain.
d. Sangsi penggantian alat pada kelompok kerja/praktek dimaksudkan untuk mendidik agar ada rasa tanggungjawab bersama dalam bekerja serta disiplin alat/mesin
Pasal 10
PENEGAK ATURAN
1. Aturan diterapkan dan ditegakkan secara kolektif serta dikoordinasikan oleh semua komponen Program Keahlian
2. Komponen Program Keahlian yang dimaksud adalah : Kepala Program, Kepala Bengkel, Wali Kelas, Instruktur/guru,Toolman dan komponen lain yang mendukung

Demikian Instruksi Kerja ini di buat untuk di pahami dan di taati bersama semua siswa Jurusan Pemesinan dan apabila ada ketidaksesuaian maka akan direvisi sebagaimana mestinya.



MENGETAHUI DI SAHKAN DI SIAPKAN



Kepala SMKN WIDANG Kaprog TPM Staff KaProg TPM

PLL UNISDA 2012


KLO URUSAN PRAKERIN TANYA AMA BELIAU

Waka HUMAS, Bpk. Yoyok Kurniawan, ST, S.Pd

JURAGANE TPM

Kajur TPM Bpk SUWONDO

Kajur TKJ & Waka Sarpras

Pak YUDI (kajur TKJ) & Pak DWI (wk. Sarpras)

Oto In Action


Nih Dia Punggawa Otomotif

Drs.TUNGGAL JAKA BINTARA, M.M.Pd
Beliau adalah ketua jurusan Teknik Kendaraan Ringan
Beliau orang yang ramah tapi tegas dan disiplin
murah senyum dan paling suka bernyanyi...... campur sari pak brow
Beliau Termasuk Pelopor Berdirinya SMKN Widang

Produk Hasil Kerja Arek-arek TPM



DIKLAT Uji Kompetensi Kejuruan


TUTORNYA Bpk SOEMARTONO, S.Pd. dari SMK NEGERI 1 Tuban & Bpk Suwondo Kajur TPM

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme